DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 perihal pemerintahan aceh serta uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.

sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh dan pernah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.

terkait keberadaan bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tidak mau memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

eksekutif juga legislatif sudah sepakat tak akan memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menyampaikan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh agar membayar komitmennya untuk tidak berusaha sama ataupun berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 supaya menyewa komitmennya terkait keberadaan bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta diselenggarakan dpr aceh sebab mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini dan telah sudah dibahas dalam komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan selama jakarta pilihan waktu lalu, kata dia, komisi ii dpr ri menungkapkan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. terlalu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, ternyata panitia pengawas pemilihan ataupun panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, tutur dia, para bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan juga diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya dan tetap melantik anggota yang mereka rekrut. maka, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: