Kemenkeu tangguhkan penyaluran DAU 17 daerah

kementerian keuangan menangguhkan penyaluran dana alokasi publik (dau) supaya 17 pemerintah daerah yang belum menungkapkan anggaran penghasilan juga belanja daerah (apbd) tahun 2013.

kepala biro komunikasi dan layanan Informasi kementerian keuangan yudi pramadi dalam keterangan pers tertulis yang diterima dalam jakarta, kamis, menyampaikan penundaan dau dilakukan sebab 17 pemerintah daerah belum menungkapkan apbd hingga batas akhir, rabu (20/3).

sebelumnya Informasi mengenai batas waktu tersebut sudah diutarakan kepada daerah selama 15 februari 2013, katanya.

pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan diantara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.

kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo tengah, kabupaten puncak dan kabupaten lingga.

sanksi penundaan penyaluran dau tersebut berlaku efektif dari april 2013 dan akan dicabut setelah pemerintah daerah menyampaikan apbd yang dimaksud terhadap direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.

berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyatakan apbd setiap tahun kepada menteri keuangan.

dalam pp itu sudah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian Informasi keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen dibandingkan dau semua bulan.

pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian apbd dimaksudkan untuk mengakibatkan pemerintah daerah menetapkan apbd tidak salah masa, makanya pelaksanaan web pembangunan daerah dapat terlaksana dengan menarik.

saat ini, dana alokasi publik agar 17 pemerintah daerah tersebut tercatat sebesar rp8,9 triliun, sementara dana alokasi publik yang tercatat pada apbn 2013 sebesar rp311,14 triliun serta termasuk pada dana perimbangan.

Informasi Lainnya: